Selain itu, warga penerima bantuan sertifikat tanah PKH, diminta menjaga dengan benar dokumen kepemilikan tanah yang sah tersebut, dan disarankan untuk difotokopi sebagai bukti kepemilikan kalau sampai hilang.

“Saya minta sertifikat itu difotokopi supaya ada salinan untuk pembuatan baru jika terjadi kehilangan,” kata mantan Panglima TNI ini.

Saat membagikan sertifikat tanah PKH, Menteri Hadi sempat berdialog dengan warga penerima sertifikat.

Dari dialog tersebut diketahui masa tunggu warga untuk memperoleh sertifikat PKH relatif lama bahkan ada yang sampai 35 tahun lebih. (**)

Baca Juga  Tarian Bubung Tujuh Suku Lum akan Tampil di Parade Tari TMII, Wanda Mohon Dukungan