Pengedar Kabur, Janda Pencatat Transaksi Sabu Diciduk Polresta Pangkalpinang
“Pondok ini dilengkapi kamera pengawas, beruntung pada saat penangkapan pelaku yang diketahui pacar A (DPO) ini berada di pondok,” lanjut Antoni.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam pondok ditemukan tujuh plastik strip bening ukuran super jumbo berisikan narkotika jenis sabu, satu plastik strip bening ukuran jumbo yang berisikan jenis sabu, tujuh plastik strip bening ukuran besar yang berisikan jenis sabu.
Selain itu, juga ditemukan satu plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan sabu, satu plastik strip bening ukuran kecil juga berisi sabu
“Total barang bukti sabu seberat 833,2 gram selain itu barang bukti lainya berupa timbangan digital, handphone serta catatan bon turut diamankan. Dari pengakuan pelaku, pelaku bertugas sebagai pencatat hasil penjualan sabu yang disuruh oleh sang pacar dan sudah berlangsung selama dua bulan,” tutup Antoni.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.