Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Babel Ariyanto memberikan kuliah singkat tentang sejarah terbentuknya DPRD, jumlah anggota, alat kelengkapan dewan, tugas dan fungsi DPRD.

Dia menjelaskan DPRD merupakan amanat dari UUD 1945, terutama di dalam pasal 18 ayat 3 bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

“Begitupula setelah terpilih anggota DPRD mempunyai tugas dan fungsi yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan. DPRD juga memiliki alat kelengkapan dewan,” terangnya.

Ariyanto berharap apa yang disampaikannya dapat menambah wawasan dan memberikan motivasi bagi generasi muda dalam mencapai tujuan atau cita-cita kedepannya serta Provinsi Babel dapat memiliki calon pemimpin yang berkualitas.

Baca Juga  Ketua Komisi I DPRD Bangka Belitung Nico Plamonia Ingatkan Sekolah Negeri Tidak Banyak Menambah Kelas Baru

“Oleh karena itu belajarlah dengan tekun, mudah-mudahan kalau Allah berkehendak dari Simpang Teritip ini dapat melahirkan anak-anak yang berprestasi baik di provinsi ini, nasional maupun manca negara,” kata Ariyanto. (**)