Belum Rekam e-KTP, 564 Pemilih Pemula di Bangka Barat Terancam Kehilangan Hak Suara
Oleh karena itu, data pemilih pemula yang masih tersisa itu akan pihaknya telusuri sehingga mereka nantinya setidaknya telah lakukan perekaman e-KTP dan bisa menyumbangkan hak suaranya dalam Pemilu serentak tahun 2024. Entah itu mereka berada di desa, pindah jiwa atau meninggal dunia.
“Nanti mungkin dalam sisa akhir tahun 2023 ini kami akan lakukan berbagai upaya untuk menuntaskan data jumlah pemilih pemula ini. Jangan sampai dia ini orangnya ada, tetapi tidak dilakukan perekaman sehingga mereka tidak bisa memilih nantinya,” kata Kaidi. (**)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.