Residivis Pencurian di 3 TKP Dibekuk Buser Kelambit, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat
Barang barang hasil curian tersebut dijual keduanya dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.2 juta.
“Kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian di 18 TKP di Kecamatan Sungailiat dan Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka,” kata Ogan.
Bersama keduanya polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah handphone Samsung J2 Prine warna silver milik Warga Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali.
Satu unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit warna hitam yang dicuri di desa Kecamatan Pemali
Barang bukti lainnya polisi juga mengamankan 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam BN 1130 QH, 2 buah tabung gas 3 Kg.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang beraksi di 3 TKP ini,” jelas Ogan.
Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. Ogan juga menghimbau kepada korban yang belum melaporkan aksi pencurian yang dialami untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Ada beberapa TKP yang belum dilaporkan korbannya. Silahkan Melaporkan ke pihak kepolisian terdekat,” imbau Ogan.(east)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.