Dinas Perikanan Beltim Terbitkan Rekomendasi Pembelian BBM Nelayan
Yenni menerangkan dalam peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) terbaru bahwa Pemerintah mengeluarkan rekom berdasarkan alamat perseorangan.
“Rekom dikeluarkan secara By name by address, jadi lebih terinci baik nama nelayan, NIK nya, nama kapalnya apa, dan BBM yang dibutuhkan berapa, jika nelayan tidak memiliki bukti apapun yang menjelaskan bahwa dia punya kapal, bagaimana kita mau mengeluarkan rekomendasi,” imbuhnya menerangkan.
Pembatasan pendistribusian BBM kepada nelayan berdasarkan kebutuhan ideal dan kapasitas dari kapal itu sendiri.
“Untuk mendistribusikan BBM kita akan periksa dulu mobilitas kapalnya, seperti berapa kali trip dalam sehari, kemudian kapasitas kapalnya berapa GT (Gross Tonnage atau Bruto/Red), dari situ kita bisa buktikan berapa kebutuhan BBM untuk kapal tersebut,” pungkas Yenni. (Wr/Kominfo Beltim)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.