KPHP Bubus Panca akan Tindak Represif Penambang Ilegal di Parit 40 Matras
Bahkan para penambang makin luas menggarap lahan kawasan hutan produksi di Parit 40 Matras.
“Beberapa nama sudah kita peringatkan dan kita cantumkan. Jadi kita akan melakukan tindakan selanjutnya,” ujarnya.
Rencananya sebanyak 4.000 batang pohon jenis kayu putih akan ditanam di lokasi hingga akhir tahun 2023 ini.
Sehingga pihak KPHP akan mengosongkan aktifitas tambang ilegal.
Menurut Rahadian apabila aktivitas penambangan masih terjadi maka akan berpengaruh terhadap keberlangsungan progam UPSA KLHK RI.
“Harus clear dari aktivitas Ilegal terutama penambangan. Efek penambangan inikan membongkar, merusak, merubah bentang alam. Kita berusaha menutup bentang alam dengan memperbaiki dan menjaga kelestarian lingkungan,” tukasnya.(east)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.