“Kami apresiasi PT Timah Tbk mengajak kementerian ATR BPN dan Badan Bank Tanah bekerjasama sertifikasi dan pemanfaatan lahan-lahan sebelum dan setelah ditambang. Agar kawasan IUP PT Timah Tbk dapat terjaga dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan di kemudian hari. Sehingga PT Timah Tbk memiliki kepastian hukum tanah itu bisa ditambang dan atas tanah di IUP,” jelasnya.

Kepala BPN Babel I Made Daging mengatakan, Perjanjian Kerja Sama BPN Babel dan Bank Tanah dengan PT Timah Tbk bertujuan untuk memastikan pengelolaan pertanahan dan sertifikat tanah dapat berkalan dengan baik.

“Kerja sama ini bertujuan agara penggunaan serta pemanfaatan ruang IUP PT Timah Tbk bisa berjalan dengan serasi, tertib dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat bangsa dan negara,” jelasnya.

Baca Juga  PT Timah Serahkan Aset Rumah Ibadah, Bupati Bangka Ajak Masyarakat Doakan Keberlanjutan Perusahaan

Kepala Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, terobosan awal sinergi antara Badan Bank Tanah dengan PT Timah Tbk agar memberikan kepastian hukum tanah di atas IUP PT Timah Tbk dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Babel dan Indonesia.

“Kita akan identifikasi dulu mana tanah negara diatas IUP PT Timah Tbk, untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi berbagai kepentingan terutama PT Timah. Sehingga jika PT Timah Tbk kembali membutuhkan bisa dikembalikan ke PT Timah Tbk,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal mengapresiasi kerja sama antara PT Timah Tbk dengan kementerian ATR BPN dan Badan Bank Tanah sehingga diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

Baca Juga  Tingkatkan Hasil Tangkapan Nelayan, PT Timah Serahkan Bantuan ke KUB Rezeki Nelayan Rangsang 

“Kita mengapresiasi perjanjian kerja sama ini khususnya dalam rangka harmonisasi dan sinergitas dengan Kementerian ATR BPN. Mudahan kedepan semoga apa yang kita upayakan hari ini dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan Babel dan Kemajuan bangsa dan negara,” tandasnya. (*)