Penyuluh Muda KPHP Bubus Panca, Harowansa mengatakan ada 80 hektar lahan kritis di Hutan Lindung Parit 40 yang diberikan izin kepada HKM Karya Makmur untuk dihijaukan kembali dengan tanaman jenis Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

Ia menyebutkan pohon kayu putih merupakan komoditi tanaman yang cocok untuk lahan eks tambang karena memiliki manfaat dan nilai ekonomis yang tinggi.

“Program HKM ini mereka boleh menanam tapi tidak boleh menebang. Jadi pohon kayu putih ini daunnya bisa disuling menjadi minyak kayu putih dan perawatannya juga mudah,” jelasnya.

Sebanyak 4.000 bibit pohon kayu putih akan ditebar di Lahan Eks tambang di Parit 40 Matras hingga akhir tahun 2023.

Baca Juga  Kapolda Babel Silaturahmi dengan Tahanan di Hari Pertama Idulfitri

Selanjutnya pada tahun 2024 akan dilakukan perawatan tanaman yang memakan waktu 2 tahun hingga daunnya bisa disuling menjadi minyak kayu putih.(east)