“Kami ini bersikap pasif, artinya berdasarkan perintah. Kalau dari pimpinan menurunkan perintah untuk laksanakan kami akan laksanakan,”kata Erry.

Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada surat keputusan pemberhentian Magrizan sebagai anggota DPRD Bangka dan hingga saat ini Magrizan tercatat masih aktif menjadi anggota biasa.

“Kami tidak bisa memberhentikan, karena secara administratif beliau (Magrizan-red) diresmikan dengan keputusan gubernur. Dan untuk keputusan pemberhentian kami belum menerima juga,”terangnya.(**)

Baca Juga  Ini 5 Keputusan Rapat DPRD Bangka dengan RSBT Sungailiat, Rendra Basri Singgung Manajemen Tidak Becus