Kejahatan dan Penjahat: Kajian Kriminologi dalam Aksi Kekerasan Fisik dan Kasus Pembunuhan
Dengan cara memakai alat-alat khusus tertentu seperti racun, kunci palsu. Kedua, luasnya perlakuan kejahatan itu: Misal, apa yang menjadi objek kejahatan, di tempat mana dan di waktu mana kejahatan itu sering terjadi.
Ketiga, frekuensi perlakuan kejahatan itu: Misal, jumlah kejahatan yang bentuk-bentuknya sama dalam suatu jangka waktu tertentu.
Dalam perkembangan ilmu kejahatan secara universal, kejahatan kekerasan fisik (Violent Crime) menjadi momok atau hal menakutkan terutama di kota-kota besar.
Hal itu bahkan telah menjadi sebuah profesi bagi orang pribadi atau kelompok tertentu untuk digunakan sebagai tenaga jasa tertentu.
Kita bisa secara objektif melihat dalam pengalaman hidup kriminalitas di ibu kota Jakarta atau mungkin di bebrapa kota besar lainnya berkaitan dengan tenaga jasa tagihan (Dept Colector), penjagaan sengketa tanah, pengawalan dan mungkin konflik sosial lainnya yang berkaitan dengan beking-membeking.
Semuanya itu sudah menjadi tantangan sosial terbesar bagi masyarakat luas dan pemerintah di Indonesia dalam menghadapi serta menyikapinya.
Kasus kekerasan fisik yang terjadi dalam skala besar dengan menggunakan kelompok atau jumlah massa yang banyak dalam perkembangannya mendapat sorotan keras publik, karena dianggap sangat menggangu rasa ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat.
Contoh belakangan ini yang kembali lagi membuat gaduh penilaian masyarakat luas, terutama di kota Jakarta tentang kasus kekerasan fisik dan pembunuhan yang dilakukan oleh John Key dan anak buahnya dalam aksi penyerangan terhadap Nus Key dan kelompoknya yang sekarang ini sedang santer di masa pandemi Covid19.
Terlepas dari penilaian berbagai pihak akan kejadian tersebut dan berjalan proses hukumnya, namun ilmu kejahatan (kriminologi) bisa mengantar daya berpikir kita sebagai manusia normal secara rasional bahwa berangkat dari pengalaman sosok Jhon Key pernah mendapat vonis pemidanaan bersalah kasus pembunuhan dalam kasus hukum BOS PT. SANEX dan beberapa aksi benturan fisik kelompoknya dengan kelompok lainnya di kota Jakarta.
Kita telah diberi gambaran oleh ilmu kejahatan mengenai kekerasan fisik merupakan perilaku buruk atau perbuatan jahat. Di sisi lain pula, di samping arti kejahatan itu sendiri juga kriminologi memberi arti mengenai penjahat.
Penjahat dalam krimonilogi secara universal diartikan sebagai pelaku atau orang yang berbuat jahat.
Sehingga dalam kriminologi berbuat jahat dan penjahat merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.
Apalagi jika perbuatan jahat itu dilakukan berulang- ulang, maka semakin melekat esensi keduanya.
Kita tinggal mengamati saja kehidupan di sekeliling lingkungan hidup kita tentang kekerasan fisik, apakah kejahatan dan penjahat bercirikan seperti itu ada disekitar kita?
Kita perlu mewaspadai agar kejahatan tersebut tidak terjadi pada diri kita, seperti yang sedang dialami orang lain sebagai kasus violent crime (kekerasan fisik) hingga bermuara pada pembunuhan (kematian).
Al Akbar Fatahilah, Mahasiswa Kriminologi Universitas Muhammadiyah Babel.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.