Iptu Husni menyampaikan dampak psikologis yang dialami oleh korban bullying (perundungan) serta dampak hukum yang akan dihadapi oleh para pelaku bullying sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di indonesia.

Usai memberikan materi, Kapolsek Payung menekankan  kepada para siswa untuk tidak melakukan bullying (perundungan) baik kepada sesama rekan di sekolah ataupun di lingkungan tempat tinggal.

Kapolsek Payung juga menegaskan para siswa agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya peristiwa bullying (perundungan) ataupun menjadi korban bullying.

Baca Juga  Forki Basel Hadiahkan Piala Juara Umum III sebagai Kado HUT ke-22 Bangka Selatan