“Jadi bulan lalu kita rapat dengan BKD dan Inspektorat. Ketika kita mintai keterangan keduanya pasrah saja sebab niatnya sudah mau berhenti jadi sebetulnya ini atas kemauan sendiri. Apa pun yang terjadi, mereka sudah tidak peduli lagi,” bebernya.

Dua tenaga kesehatan dengan status sebagai dokter dan bidan ini, dikatakan Rangkuti sudah lumayan lama menjadi seorang abdi negara. Mungkin sudah di atas 10 tahun. Bahkan seingat Rangkuti, Silvanawati kali pertama dilantik menjadi CPNS dan ditempatkan di Puskesmas Tempilang saat ia menjabat Kepala Puskesmas Kelapa.

“Jadi waktu itu, yang bidan ini dilantik saat saya masih Kepala Puskesmas Kelapa, dia dilantik dan ditempatkan di Puskesmas Tempilang. Kalau yang dokternya (dr. Yessy-red) bukan pengangkatan di Kelapa, tapi di Puskesmas Mentok seingat saya. Jadi memang keduanya ini bisa dibilang mengundurkan diri,” katanya.

Baca Juga  Jelang Porprov VI Babel, Disbudpar Babar Pasang Plang Daya Tarik Wisata

“Kemudian buat pernyataan tapi tidak pernah masuk, makanya masuk di opsi yang kedua. Jatuhnya pelanggaran disiplin berat, kesannya PTDH. Padahal mereka sudah tidak peduli lagi karena sudah bertekad kuat mengundurkan diri. Kalau surat pemberhentian dari bupati, sepertinya sudah terbit,” jelasnya. (**)