Menurut dia, mantan narapidana diberikan legalitas oleh negara untuk memegang jabatan publik berdasarkan pejabat yang memenangkan jabatan dalam pemilu yang bebas (Elected Officials). Selama yang bersangkutan tidak dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih.

“Berdasarkan peraturan undang-undang, mereka sudah lulus administrasi dan menjadi DCT anggota legislatif. Harapan kita mudah-mudahan Pemilu 2024 ini berjalan dengan aman, lancar dan tertib,” ucapnya.

Diketahui setelah penetapan DCT yang dilakukan KPU beberapa waktu, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang. (**)

Baca Juga  Kominfo Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU