Dia menjelaskan, adapun parameter untuk mengukur kepatuhan perusahaan industri terhadap peraturan di bidang perindustrian, dilakukan melalui kriteria penilaian kepatuhan perizinan berusaha yang meliputi perizinan dasar dan perizinan berusaha.

“Selain itu, memiliki sarana produksi yang mengacu kepada K3, data industri, memiliki struktur organisasi SDM yang terdokumentasi dengan uraian tugas dan pembagian kewenangan dalam organisasi usaha, menyediakan pelayanan minimal kepada konsumen, memiliki sistem manajemen usaha dan manajemen mutu,” ujarnya. (**)

Baca Juga  Nilai Transaksi Komoditas di Pasar Lelang Disperindag Babel Capai Rp53 Juta