“Seperti yang disampaikan menteri tadi posenya harus kepal, yang lain tidak boleh apalagi simbol-simbol yang mengarah ke satu partai, ” imbuh Direktur Fasilitas Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri tersebut.

Tak hanya itu, apabila terdapat oknum yang tidak netral, maka akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga pemberlakuan hukuman berat.

Lusje menegaskan kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan jika mendapati ASN yang terlibat dalam politik praktis.

“ASN kalau prosesnya ada teguran administrasi malah sampai pada hukuman. Kalau ada yang kedapatan, lapor ke saya. Saya akan tegur. Nanti ada sanksinya, ” ujarnya. (Abrill)

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Kembali Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah