Sementara, Bupati Babar H. Sukirman mengatakan raperda pertama dilakukan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Berakhirnya Status Pandemi Covid – 19 di Indonesia.

Lalu Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Babar kepada PT BPD Sumsel Babel mempertimbangkan manfaat ekonomi yang didapat dan peningkatan pendapatan daerah.

“Tujuan penyetaan modal itu juga untuk kemampuan APBD dan akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah. Penambahan penyertaan modal ini akan memberikan PAD yang berasal dari investasi yang produktif sebagai komponen pendapatan dalam APBD,” kata dia.

Selain pengambilan keputusan dua Raperda tersebut, hal lainnya yang jadi agenda dalam rapat paripurna ini yaitu penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dan pengambilan keputusan terhadap RAPBD Tahun 2024. (**)

Baca Juga  Bank Sumsel Babel Gelar RUPS Luar Biasa, Begini Harapan Pj Gubernur Sugito