Oleh karena itu, menurut Deni aparatur pengawas harus diberikan pembekalan terkait banyak aturan atau regulasi yang berubah.

“Jadi tadi penyampaian undang-undang dan aturan yang terbaru terhadap Panwascam dan PKD. Dan juga ditegaskan pengawas harus lebih paham untuk mengawasi tahapan pemilu sebagai tugas dan fungsi,” ujar Deni.

Tahapan yang harus diawasi, baik tahapan yang sedang berjalan, maupun tahapan kampanye maupun pada saat pencoblosan nantinya.

“Harus benar benar mengerti baik dari penyerahan logistik dari kecamatan ke kantor desa dan dari kantor desa ke TPS itu harus terus diawasi,” ucapnya. (**)

Baca Juga  Rakor Pemutakhiran Data Pemilih, Ferry: 4.086 Warga Belum Miliki Fisik E-KTP