Dalam TBP, memaparkan dua permasalahan yakni urgensi pengurangan penggunaan kantong plastik bagi pelaku usaha di Kabupaten Bangka yang dijelaskan oleh Abrillioga selaku alumni FH UBB dan urgensi NIB bagi pelaku usaha oleh mahasiswa S1 hukum perizinan.

Permasalahan yang dijelaskan berdasarkan dengan kondisi lapangan yang terjadi, bahwa Kota Pangkalpinang-Kabupaten Bangka sebagai pelaku usaha banyak menggunakan kantong plastik.

Dampak penggunaan kantong plastik telah membuat sepanjang Pangkalpinang-Kabupaten Bangka penyumbang sampah 16,9 persen dari rerata nasional 17,9 persen.

Sehingga, mahasiswa dan alumni FH UBB selain menjelaskan urgensi NIB juga menjelaskan urgensi pengurangan penggunaan kantong plastik bagi pelaku usaha. (Abrill)

Baca Juga  HUT ke-73 Polairud, Muara Tengkorak Sungailiat Ditanami 150 Bibit Mangrove