Ia menuturkan, sosialisasi ini dilakukan tidak lain sebagai upaya pencegahan praktik pungli. Apalagi potensi pungli ini dapat terjadi pada tempat-tempat pelayanan publik mau pun pada instansi-instansi pemerintah yang kian marak akhir-akhir ini.

“Jadi di dalam sosialisasi ini, personel kita menjelaskan juga potensi pungli di tempat-tempat pelayanan publik atau instansi pemerintahan. Mari kita bersama-sama mengawasi pelayanan publik dan ikut serta memerangi pungli,” sebutnya.

“Salah satunya dengan tak melakukan pembayaran yang tidak sah atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau ada yang menemukan praktik ini, segera lapor ke kita. Entah itu dari pemerintah desa, sekolah dan instasi lainnya,” jelasnya.

Baca Juga  Hadiri Rakor Kades se-Babel, Pj Gubernur Singgung Soal Stunting dan Kemiskinan