Di mana lemparan batu tersebut jatuh tepat di atap rumah milik pelaku. Sehingga membuat pelaku marah-marah dan terlibat pertikaian dengan korban.

Lanjut Tiyan, usai melempar batu ke rumah pelaku, korban langsung mengambil sebatang besi yang disimpan di dalam gudangnya.

Tak berselang lama korban langsung menghampiri pelaku di depan pagar gudang miliknya. Di sana pelaku telah bersama rekannya sembari memegang sebilah parang di tangan kanannya.

Hingga akhirnya terjadi perselisihan dan adu mulut di antara keduanya. Pelaku yang gelap mata langsung menebas parang yang dipegang ke arah korban.

“Akibatnya korban mengalami luka di bagian jari tengah. Sedangkan jari kelingking dan jari manis tangan kanannya putus setelah bacokan parang,” sebutnya.

Baca Juga  Videoklip Karya Siswa SMAN 1 Payung Banjir Pujian Musisi Ibu Kota

Setelah mendapatkan perlakuan tersebut kata Tiyan, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di kawasan Jalan Mayor Munzir.

Dari Penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang terbuat dari besi gagang kayu warna coklat dengan ukuran panjang 45 sentimeter.

Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku di percakapan melanggar Pasal 351 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).