Heryawandi Sebarluaskan Dua Perda Penting untuk Masyarakat
Menurutnya penjelasan singkat Perda nomor 2 tahun 2020, Pemprov sudah mengalokasikan 10% dari APBD untuk bidang kesehatan yang diberikan ke masing-masing kabupaten/kota di Bangka Belitung.
Lalu ada program BPJS Pemerintah yang mana dapat sangat membantu masyarakat yang menunggak BPJS. Selain itu, di perda ini juga disinggung persiapan anggaran bantuan untuk rujukan pasien ke luar Bangka Belitung, dengan proses ditujukan ke dinas kesehatan kabupaten/kota.
“Ada juga alokasi ke rumah singgah untuk pendamping pasien sampai pelayanan kesehatan untuk para ODGJ. Dalam perda ini lengkap diatur bagaimana concern-nya pemerintah di bidang kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Berkaitan dengan penjelasakan perda ini, Sumantri, salah satu warga yang hadir mengeluhkan minimnya pertolongan kepada keluarga yang mengalami permasalahan terkait penunggakan BPJS.
Masyarakat, menurut dia, cenderung diabaikan oleh fasilitas kesehatan karena menunggak BPJS, sedangkan perekonomian tidak mampu bila harus berobat tanpa BPJS.
Menanggapi hal ini, Iwan Kato, sapaan akrab Heryawandi, mengatakan pihaknya akan siap membantu menjembatani koordinasi dengan BPJS Kesehatan.
“Pada saat periksa lagi nanti, mohon disampaikan data-data pasien ke kami, kami akan ikhtiar dari peserta mandiri ke pemerintah. Ini hanya miskomunikasi saja antar petugas,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.