Bahwasannya, sebut Rio, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan Polri tidak ada yang bersifat khusus di dalam Pemilu. Artinya, STTP diterbitkan sama seperti meminta izin keramaian seperti biasa khususnya dalam masa kampanye.

Hanya saja, di dalam PKPU telah diatur mekanisme pelaksanaan kampanye. Di mana para peserta pemilu yang hendak mengajukan kegiatan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 harus sertakan SK Kampanye paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye.

“Ini boleh direvisi 1 hari sebelum masa kampanye. Karena KPU juga tidak atur tentang jadwal kampanye selama 75 hari itu seluas-luasnya, artinya kapan waktu bisa. Ini yang butuh pemahaman penting terkait dengan munculnya STTP,” beber Rio Febri Fahlevi.

Baca Juga  Polemik Wilayah Pesisir Tembelok yang Sempat Ditambang, Begini Kata Wabup Babar

Maka dari itu, selama kegiatan itu tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian, jajaran pengawas pemilu akan hentikan terlebih dahulu ketika mendapatkan temuan dan laporan. Tindak lanjut apa setelahnya, misalnya pembubaran, ini akan dikoordinasikan ke Polri dan KPU. (**)