Dia berharap semua perusahaan di Babel dapat memenuhi keputusan tersebut karena UMP adalah hak semua pekerja.

“Karena ini sudah kesepakatan, semua perusahaan harus mematuhi karena sudah dituangkan dalam keputusan gubernur. Semoga bisa diterima semua pihak,” tutupnya.

Sekedar diketahui pada tahun 2023, UMP Babel ditetapkan sebesar Rp3.498.479. Naik 7,5 persen atau sebesar Rp 233.595 dibandingkan UMP tahun 2022. (**)

Baca Juga  Ini Pesan Pj Wali Kota Pangkalpinang di Seminar Pendidikan HGN dan PGRI ke-78