Bahas Perencanaan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Ini Penekanan Pj Wali Kota Lusje
Menurut dia, Pangkalpinang tidak berdiri sendiri, namun harus bersinergi dengan kabupaten dan pihak provinsi. Selain itu, masalah kependudukan biasanya juga terjadi di wilayah perbatasan. Seperti memiliki identitas kependudukan (KTP) di Kota Pangkalpinang, namun berkependudukannya di batas kabupaten lain.
“Itu masalah kecil sebetulnya, namun jika tidak diselesaikan akan menjadi masalah besar karena untuk mengurus administrasi dan lainnya akan susah. Ini juga hajat hidup orang, jadi mesti diselesaikan juga. Saya apresiasi Bappeda untuk mengajak duduk bersama kabupaten yang dekat dengan Pangkalpinang. Duduk bersama bagaimana merencanakan 20 tahun ke depan,” ucap Lusje.
Lusje menambahkan, masalah batas wilayah tersebut ke depan semua kabupaten dan kota memiliki wilayah batas daerah yang di perdakan. Perda tersebut harus disetujui oleh pemerintah pusat dan untuk batas wilayahnya terdapat masukan serta verifikasi dari BIG (Badan Informasi Geospasial).
“Tanpa verifikasi dari BIG itu tidak bisa mengklaim batas wilayahnya. Untuk itu akan dikomunikasikan oleh Kemendagri, kabupaten, kota dan BIG,” ujarnya.
Kepala Bappeda Litbang Kota Pangkalpinang, Yan Rizana mengatakan, pertemuan ini dilaksanakan untuk mensinergikan perencanaan pembangunan Kota Pangkalpinang dengan kabupaten yang berbatasan langsung dengan Pangkalpinang, serta perencanaan peta pembangunan Pangkalpinang yang telah disusun oleh pemerintah pusat.
“Jadi ini untuk mensinkronkan dengan perencanaan pembangunan di perbatasan. Supaya sinkron terkait pelayanan public seperti infrastruktur, Pendidikan maupun kesehatan hingga beberapa tahun mendatang pembangunannya seperti apa,” kata Yan. (Abrill)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.