“Dan pengawasan untuk medsos sejauh ini tidak ada hal-hal yang urgent karena belum ada kegiatan politik. Namun kita tetap mengawasi karena ASN tidak boleh like, share dan memberi komentar di postingan peserta Pemilu. Ada UU tersendiri dari 4 menteri yang juga ada unsur pidananya jika terlibat,” terang Osykar.

Osykar menambahkan, pengawasan ke pelajar dan mahasiswa juga dilakukan oleh Bawaslu Babel meski sejauh ini beluk ada pelanggaran dan masih berjalan sesuai aturan.

“Peserta pemilu kita harap senantiasa berkoordinasi dengan pengawas jika ingin mengadakan kegiatan-kegiatan politik agar menghilangkan miss komunikasi di lapangan,” ujarnya. (**)

Baca Juga  Bawaslu Babel Soroti 1821 Baliho Parpol dan Bacaleg, Bangka Selatan Terbanyak