Dipaksa Resign dari Perusahaan, Karyawan Ini Lapor ke Disnaker Bangka
Koko menambahkan, apabila pihak perusahaan berkeyakinan bahwa kliennya melakukan pencurian seperti yang ditudingkan maka terlebih dahulu pihak manajemen melakukan proses secara hukum terlebih dahulu.
“Terhadap tuduhan tersebut klien kami telah membantah dan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan apabila terbukti klien kami siap, dan bersedia mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, akan tetapi sampai saat ini klien kami tidak pernah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut,” jelasnya.
Sejauh ini, menurut dia, manajemen PT SJUB belum membuktikan kliennya melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan sehingga pihaknya melaporkan ke Dinakerindag Kabupaten Bangka untuk memanggil manajemen perusahaan guna mempertanyakan keabsahan dari proses PHK tersebut.
“Atas saran dan masukan dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka kami diarahkan untuk melakukan bipartit terlebih dahulu,” ujar Koko.
Namun menurut Koko, apabila dalam pembuktian kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan pencurian seperti yang ditudingkan PT SJUB maka pihaknya berharap Dinakerindag Kabupaten Bangka dapat memerintahkan manajemen PT SJUB dapat kembali mempekerjakan kliennya pada jabatan semula di perusahaan tersebut.
“Namun apabila pihak perusahaan tetap tidak mau mempekerjakan kembali klien kami dengan berbagai macam pertimbangan maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh jalur hukum baik mengugat pihak perusahaan atau jika dianggap perlu akan membuat laporan kepolisian terkait tuduhan fitnah,”katanya.(**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.