Apa yang salah mari kita perbaiki sama-sama agar mereka konsumen maupun pelaku usaha merasa terlindungi, karena undang-undang perlindungan itu berat. Dendanya sampai Rp 2 milyar dan ancamannya sampai 5 tahun ke atas, berbeda dengan UU Perdagangan yang hanya teguran misalkan kurang administrasi atau melanggar HET.

“Apa yang menjadi temuan bisa dibenahi dan didiskusikan bersama di sini, baik kekurangan dan kelebihannya agar nanti pelaku usaha ini tertib,” ujarnya.

Fajri menambahkan, meski provinsi tidak punya wilayah karena kabupaten kota yang ada, namun provinsi memiliki kewenangan untuk menindak bahkan mencabut izin usaha, karena kabupaten kota tidak bisa menindak pelanggaran yang dibuat pelaku usaha.

“Semoga ke depan ada pengawasan yang sinergi antar kabupaten kota, masyarakat tidak lagi bingung karena sekarang masyarakat yang ingin mengadu bisa langsung ke Disperindag Babel agar kami bisa menyelesaikan persoalan dengan memanggil dan memediasi dua belah pihak,” harapnya. (Adv)

Baca Juga  70 Calon Komisioner Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung akan Ikuti CAT dan Psikologi