BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pembudidayaan Ikan di Ruang Rapat Gedung Namak Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (23/11/2023).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi serta menjadi acuan bagi pemerintah provinsi, pelaku usaha dan pembudidaya ikan dalam melaksanakan kegiatan usaha pembudidayaan ikan di Babel.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Agus Suryadi dalam sambutannya mengatakan, DKP Babel sangat mendukung guna percepatan kemudahan dalam pelayanan administrasi perizinan berusaha yang terkait sektor kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi Babel.

“Selain Sosialisasi CBIB ini, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya juga membuka gerai perizinan bagi pelaku usaha budidaya ikan,” jelasnya

Baca Juga  KM Surya Hasil Laut-22 Terbakar di Perairan Pulau Dua, Nakhoda Tewas dan 1 ABK Hilang

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa per 2 Juli 2021 pelaksanaan perizinan berusaha mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Melalui undang-undang ini, pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari yang sebelumnya berbasis izin (license based aproach) ke berbasis risiko (risk based aproach).