“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” ucapnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat (6/10/2023) berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara. (**)

Baca Juga  BMKG Memprakirakan Cuaca Ekstrem Terjadi Pada Mudik Lebaran 2023, Pemudik Diminta Waspada