Wajib Tahu, Pasang APK di Kawasan Bertanda Merah dan Fasilitas Umum Berpotensi Melanggar
“Karena domain KPU masa kampanye. Berkaitan dengan kawasan bertanda merah tadi, di Mentok itu mulai dari lampu merah Senang Hati sampai Jalan Jenderal Sudirman, arah balik Pasar sampai Rumah Dinas Bupati tak boleh pasang APK,” katanya.
“Kalau di Kecamatan Kelapa, simpang empat lampu merah Kayu Arang. Kalau di Kecamatan Parittiga mulai dari Bank Sumsel Babel sampai simpang tiga arah Pasar Lama ke Tugu Patung Kuda, arah Jalan Kimjung, tidak boleh pasang APK,” katanya.
Heni mengungkapkan, penentuan titik terlarang kategori bertanda warna merah ini merupakan hasil komunikasi dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Babar. Kemudian tertuang di dalam Berita Acara dan merujuk ke Keputusan KPU Nomor 118.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.