Polisi Buru Jejak Pencurian Joko di 9 TKP
“Selain melakukan pencurian biasa di lingkungan Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Diduga Pelaku mengaku telah 7 kali melakukan aksi tindak pidana pencurian di wilayah lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ogan Teguh Imani, SIK kepada timelines.id Sabtu (25/11/2023) pagi.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Motor Merk FIZZ R warna Hitam tanpa plat nomor, 12 buah tabung 3 Kg Gas Elpiji warna Hijau, 1 buah tabung gas 12kg warna Biru, 1unit TV tabung 21 inch, 1 buah Handphone Merk OPPO warna Hitam, 1 buah Handphone Merk ADVAN warna Putih L, 1 buah Handphone Merk SAMSUNG warna Putih , 1buah Handphone Merk NOKIA Black Senter warna Hitam L, 1 buah Bor Elektrik warna Hijau, 1 buah Speaker Aktif Merk DAT warna Hitam , 1 buah Handphone Merk VIVO warna Orcid Blue, 1 buah Handphone Merk REDMI warna Gold , 1 unit mesin Robin , 1 unit TV Merk SHARP 24 inch, 1 unit TV Merk POLYTRON 32 inch, 1 unit speaker Merk ADVAN, 1 buah Keranjang Rotan, 1 buah Helm warna Putih, 3 unit Receiver antena, 1 buah Obeng warna Silver.
Ogan mengatakan aksi Joko dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, Joko masih intens dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
“Susah diamankan dan masih kita periksa dulu. Ada juga TKP yang belum ada laporan polisinya. Kita imbau para korban untuk melaporkan ke pihak yang berwajib,” ujar Ogan.(east)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.