BANGKA, TIMELINES.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka akan melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilu 2024 ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti menegaskan bahwa sebagai ASN harus menjaga netralitas. Apalagi di tahun politik ini segala sesuatu bisa menjadi politis jika tidak bisa membawa diri.

“Kami (Bawaslu-red) akan melakukan penelusuran dan pemanggilan jika ditemukan indikasi (pelanggaran-red) yang dilakukan oleh ASN. Dan akan kami teruskan kepada KASN yang akan memberikan sanksi administrasi,” kata Sugesti usai Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di Gedung Juang Sungailiat, Minggu (26/11/2023).

Dalam apel siaga ini, pihaknya juga melibatkan seluruh kades, lurah, dan camat se-kabupaten Bangka, serta seluruh anggota pengawasan.

Baca Juga  Bawaslu Imbau KPU Cermati Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPD RI dan DPRD Babel