Garap Tambang di Kawasan PT GSBL, Buruh Harian asal Tumbak Petar Dicokok Polisi
“Dari barang bukti yang kami amankan, ada dua unit mesin Robin merek Tanos, dua gulung selang, satu buah sakan yang terbuat dari kayu papan dan beberapa item lainnya,” ujar Kompol Iman didampingi Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira.
Kompol Iman mengungkapkan, terduga pelaku merupakan pemilik sekaligus pekerja dalam perkara ini dan seorang diri saat menjalankan tambang itu. Yang mana, tindak pidana tersebut akhirnya dilaporkan pihak CV Mineral Jaya Utama (MJU).
Atas perbuatannya, terduga pelaku ini akan disangkakan Pasal 158 KUHAP jo Pasal 35 UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.