Menurutnya, majelis hakim sangat bijaksana dalam memutuskan poin tersebut dikarenakan utang hanya Rp500 jutaan dan apakah wajar biaya pengurusan sampai mencapai Rp907 jutaan.

Hadi yang juga berprofesi sebagai Kurator ini juga memberi pengertian kepada debitur tentang fee pengurus yang telah diatur oleh Permenkumham.

“Maka Debitur sepakat untuk memberikan secara maksimal sebesar 7,5% yakni sebesar Rp 40.078.725. Hal tersebut sangatlah jarang terjadi dalam Pengadilan Niaga bahwasan Debitur rela untuk membayar maksimal fee pengurus,” tegas Hadi.

Di tempat terpisah, Direktur PT SNS, Juli mengaku senang atas putusan yang adil dan bijaksana dari majelis hakim pada perkara tersebut.

Menurutnya, PKPU terhadap PT SNS tersebut patut diduga sudah di setting dari awal sejak mau dibayar secara konsinyasi.

Baca Juga  MA akan Bangun Pengadilan Negeri dan Agama di Bangka Selatan, Anggarannya Rp100 Miliar

“Namun hal itu ditolak oleh PN Pangkalpinang dan terhadap Aanmaning ke II yang tidak diterima oleh Debitur yang mengakibatkan PT SNS dijatuhi PKPU,” pungkasnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di PN Pangkalpinang dan kemudian diajukan PKPU oleh pemohon yang semuanya adalah pekerja.

Setelah dikabulkan PKPU, dan dalam pendaftaran tagihan sampai daftar piutang tetap ditetapkan kreditur yang ada hanya 12 kreditur dalam hal ini kreditur pemohon dan kreditur lain.

Dalam perjalanan PKPU, kuasa pemohon yang dari pekerja menurunkan status dari Preferen ke Konkuren tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur, agar dapat voting jika debitur mengajukan proposal perdamaian.

Kemudian, debitur dengan itikad baik mau membayar lunas seketika terhadap tagihan dimaksud, namun oleh kuasa pemohon menolak sebanyak 3 kali yang diajukan oleh debitur dan menginginkan debitur agar segera pailit.

Baca Juga  Musnahkan 4 Kg Sabu, Polresta Pangkalpinang Selamatkan 20 Ribu Jiwa

Bahwa sampai akhirnya kuasa pemohon menerima pembayaran secara lunas dan seketika sehingga Kuasa Debitur mengajukan Pencabutan PKPU kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1.