“Tapi berdasarkan cerita saudara dan warga sekitar mereka ini sering bertengkar. Tapi kita belum tahu apa objek yang jadi pertengkaran keduanya. Kalau kondisi korban luka parah, pada bagian mata, tangan hampir patah, hampir lepas dan kedua bola matanya sedang dioperasi,” katanya.

“Belum tahu kita pelaku menggunakan apa saat menganiaya korban. Apakah menggunakan tangan kosong, atau pakai parang, benda tumpul atau benda tajam karena tidak ada barang bukti apa pun yang tertinggal. Karena dari pihak keluarga baru melaporkan keesokan harinya,” jelasnya.

Dari pemeriksaan saksi-saksi, sebut dia bahwa terduga pelaku berinisial SP kesehariannya berprofesi sebagai pekerja tambang timah kecil di daerah itu. Yang mana saat ini, terduga pelaku sedang dilakukan pengejaran lantaran telah melarikan diri usai melancarkan aksinya.

Baca Juga  Berulang Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Remaja Perempuan di Babar Kini Melahirkan

“Kalau yang korban ibu rumah tangga kesehariannya. Untuk saat ini korban sedang berada di Rumah Sakit Timah Pangkalpinang untuk mendapat perawatan intensif. Untuk perbuatan pelaku akan disangkakan Pasal 354 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” jelasnya.