Sahirin menyebutkan bahwa terdapat 18 partai politik (parpol) yang ikut Pemilu dan 16 calon DPD RI Dapil Bangka Belitung dan ada 1 orang mengundurkan diri.

Lebih lanjut, Sahirin juga menjelaskan terdapat metode kampanye yang harus diikuti oleh peserta Pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Metode kampanye terdapat beberapa macam seperti metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, metode alat peraga kampanye (APK), metode kampanye di sosial media, metode kampanye di media massa atau iklan yang dimulai dari 21 Januari yang difasilitasi KPU, metode kampanye rapat umum, sama dimulai 21 Januari seperti menggunakan lapangan bola yang mengundang artis,” jelasnya.

Sahirin menuturkan kampanye di sosial media agak repot karena media sosial dampaknya luar biasa. Belajar dari  Pemilu 2019, sambungnya, media sosial hampir memecahkan seluruh kalangan masyarakat.

Baca Juga  Kemenkumham Bangka Belitung Usulkan 1.429 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444H

“Media sosial itu ruangnya tidak terbatas, di manapun bisa dilakukan. Oleh sebab itu kami Bawaslu butuh kerja sama juga dengan Diskominfo, karena Bawaslu menangani masalah hanya sebatas konvensional makanya harus ada kerja sama. Biar bisa di-takedown media sosial yang menyebarkan hoaks, kebencian atau apapun, karena itu juga masuk dalam pengawasan Bawaslu,” tutup Sahirin.(Abrill)