Oditur menuntut para terdakwa agar divonis pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer cq. TNI AD.

Sementara, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H..

Para terdakwa didampingi penasihat hukum Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H.

Baca Juga  Kejati DKI Jakarta Nyatakan Lengkap Berkas Perkara Dugaan Pencemaraan Nama Baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan