Tiga Terdakwa Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati
Oditur menuntut para terdakwa agar divonis pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer cq. TNI AD.
Sementara, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H..
Para terdakwa didampingi penasihat hukum Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.