BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan pembangunan Kolam Retensi di Kampung Ulu, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada tahun 2021 kemarin yang menelan dana belasan miliar rupiah.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Basuki Raharjo berdasarkan keterangan resminya melalui rilis yang diterima pada Rabu (29/11/2023).

“Bahwa hasil penghitungan pihak APIP realisasi capaian kontruksi fisik pekerjaan melebihi dari pada pembayaran pekerjaan yang telah dikerjakan atau secara langsung tidak ada kerugian negara,” ungkap Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo.

Basuki menerangkan, namun sebelum pihak APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan dan penghitungan (audit), Tim PPS Kejati Babel sudah terlebih dahulu melakukan
penghentian pengawalan. Kemudian memberikan saran kepada PPK proyek.

Baca Juga  Ketua Pertani HKTI Dilantik, Markus Sebut Peran Penting di Dunia Pertanian