Masa Kampanye Dimulai, Bawaslu Bangka Barat Berikan Pembekalan ke Panwascam dan PKD
“Dalam tahapan ini kami hanya mengawasi. Kami sifatnya pencegahan. Di tahapan kampanye ini kami (Bawaslu) harus tahu di mana saja Parpol kampanye. Apakah sesuai tempat dan STTP nya ada atau tidak,” ungkapnya.
“Apabila tidak memiliki STTP dari polisi, panwascam bisa merekomendasi kepada PPK atau PPS untuk membubarkan kampanye tersebut. Dan kami harus melakukan kroscek benar ada atau tidak kegiatan dan sesuai tempat atau tidak,” sambungnya.
Menurut Deni, pada kemarin hari pertama masa kampanye belum ada pemberitahuan kepada Bawaslu. Tim kampanye dan media sosial yang dilaporkan ke Bawaslu sebagiannya sudah ada dilaporkan.
“Jadi yang kami pantau ini yang tidak melaporkan. Misalkan tidak melapor dan memberikan berita tidak benar atau ujaran kebencian itu bisa kita tindak dan bisa kami lapor ke Polres dan Kominfo untuk meminta takedown,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.