Kejari Beltim Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25 perkara tindak pidana umum yang variatif. Yang pertama dimusnahkan barang bukti narkotika dengan cara diblender menggunakan air dan detergen, lalu pemusnahan hasil penambangan timah illegal,” ungkap Mario Siahaan.
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Kejaksaan melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kita tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti atau barang rampasan setelah ada putusan dari pengadilan,” tegas Mario Siahaan.
Mario Siahaan berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Beltim.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti dengan mengundang instansi terkait ini diharapkan ada sinergitas yang baik antar aparat penegak hukum supaya penegakan hukum di Beltim berjalan lebih baik dan masyarakat mengetahui bahwa Kejari Beltim memberikan warna dalam penegakan hukum,” ujar Mario. (Ver Kominfo Beltim)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.