Foto: Istimewa

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Supri, warga Dusun Payak Seruk, RT 005, Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan DPO itu berdasarkan LP/B/06/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Tempilang/Polres Babar/Polda Babel.Laporan Polisi (LP) tersebut terbit pada tanggal 28 November 2023.

Jika ada informasi terkait DPO berusia sekitar 49 tahun itu, dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau Unit Reskrim Polsek Tempilang melalui Bripka Jhon Franky Ariandoe di nomor telepon 081272900537 dan atau Briptu Achmad Ardi di nomor telepon 082193946961.(**)

Baca Juga  Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Anak Penderita Thalasemia di Koba