BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Tidak ada faktor perselingkuhan atau hal lain dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan almarhum Supri terhadap istri sirinya di Desa Airlintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Namun, motif tersangka secara brutal menganiaya istrinya bernama Nurlaela tersebut murni dikarenakan faktor ekonomi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing melalui Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah.

“Jadi saya tegaskan tidak ada faktor perselingkuhan dan yang lainnya di sini murni persoalan ekonomi mengapa tersangka tega menganiaya istrinya,” ujar AKBP Ade Zamrah melalui rilis yang diterima sejumlah wartawan pada Senin (4/12/2023) petang.

Dari keterangan saksi, salah satunya si korban, awalnya tersangka bertanya uang hasil gadai sepeda motor sebesar Rp2 juta digunakan untuk apa. Oleh korban yang akrab disapa Mba Ela itu, uang sudah habis digunakan untuk keperluan keluarga dan anak.

Baca Juga  Kapolres Babar Sebut Pelabuhan Tanjung Kalian Pintu Masuk Narkotika di Pulau Bangka