BANGKA, TIMELINES.ID — Pemutusan kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan RS Medika Stania Sungailiat menghebohkan masyarakat.

Khususnya masyarakat yang kerap mendapat pelayanan kesehatan dari RS Medika Stania yang dulunya dikenal sebagai Rumah Sakit Timah ini (Milik PT Timah TBK).

Per 1 Januari 2024, Pihak Rumah Sakit Medika Stania tak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan kepada masyarakat luas. Sehingga banyak dikeluhkan masyarakat di Sungailiat.

Tersiar kabar, pemutusan kerja sama dilakukan lantaran terjadi temuan dugaan klaim fiktif kepesertaan BPJS kesehatan oleh seorang oknum medis di RS Medika Stania sehingga membuat BPJS Kesehatan memberikan sanksi tegas.

Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Tri Wibowo Adi Putra saat dikonfirmasi Selasa siang (5/12/2023) mengatakan pihak BPJS Kesehatan tidak pernah menyampaikan atau memberikan statemen terkait dugaan tersebut.

Baca Juga  5 Kru KIP 11 PT Timah Tbk Alami Luka Ringan

Kata dia pengakhiran kerja sama dilakukan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani kedua belah pihak di tahun 2023 dengan masa berlaku sampai 31 Desember 2023.

“Pihak BPJS Kesehatan tidak ada menyampaikan atau statemen hal tersebut. Pengakhiran kerja sama dilakukan karena sesuai PKS yang telah ditandatangani kedua belah pihak di tahun 2023 bahwa masa berlaku yaitu s.d 31 Desember 2023 dan dilakukan evaluasi (Re-Credentialing) dari kewajiban kewajiban yang disepakati dan untuk memastikan perbaikan hasil evaluasi tersebut bahwa ke dua belah pihak menyepakati bahwa per 1 Januari 2024 tidak melanjutkan Kerja sama,” terang Tri.