Menurutnya, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di TKP tempat pemakaman umum telah terjadi penyalahgunaan narkotika.

Tim Satres Narkoba langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku RUS.

Saat digeledah didampingi ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu dan 5 butir ekstasi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Suhendra, Senin (4/12/2023) malam.

Ia menambahkan tersangka RUS dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Bikin Bangga, Siswa SDN 1 Payung Wakili Babel di Lomba Bertutur Tingkat Nasional