Pelaku Jambret Tas Berisi Uang Rp40 juta Dibekuk Buser Kelambit
Akibat perbuatannya Juki harus berurusan dengan pihak kepolisian termasuk dua pria lainnya, Medi dan Bogek. Ketiganya berikut barang bukti diamankan ke Polsek Belinyu untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani mengatakan, pelaku Juki melakukan aksi dugaan jambret pada 21 November 2023 sekitar pukul 14.15 Wib. Tas korban inisial Alusinah (47) warga Dusun Rambang Desa Berbura saat berkendara dengan rekannya ditarik oleh pelaku Juki.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Belinyu yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Akibat perbuatan yang dilakukan Juki terancam dijerat pasal 365 KUHPidana dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku mengaku memang melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Riding Panjang Belinyu dan mendapatkan uang tunai korban sekitar kurang lebih Rp 40 juta. Pelaku sempat membuang tas milik korban ke sungai di Kelapa Utan,” kata AKP Ogan.(**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.