“Hal ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang otimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak sebagai langkah antisispasi dipergunakannya penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024,” jelas Dr. Rita Susanti dalam pemaparannya.

Ia menjelaskan Kejaksaan melalui bidang intelijen akan mengoptimalkan posko Pemilu dengan cara memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pemilu.

“Posko-posko tersebut dapat memberi rekomendasi kepada para penyelenggara pemilu agar pemilu serentak dapat berjalan lancar dan aman. Hal ini  dalam rangka peningkatan public trust.” ungkap Dr. Rita Susanti

Upaya tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen dalam pengamanan Pemilu Serentak 2024, di mana Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Sekjen KPU terkait dukungan intelijen dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur. (Ver Kominfo Beltim)

Baca Juga  Belitung Timur Alami Inflasi 0,29 Persen