Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Direktur PT TIS ke Kejari Pangkalpinang
Teguh menjelaskan nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp 2,14 milyar. Sebelumnya, tersangka SP telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan Negara, sesuai dengan Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Hanya saja, tersangka tidak memanfaatkannya, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.
Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, merupakan bukti kerja sama yang baik antara jajaran PPNS Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Korwas PPNS Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Jajaran Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung serta Jajaran Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk selanjutnya dihimbau agar Wajib Pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.