Jaksa mendakwa mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin serta Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.

Perbuatan itu dilakukan Ridwan bersama-sama dengan terdakwa lain (dalam berkas terpisah), yaitu Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto; Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan; Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto, Direktur PT. Lawu Agung Mining Ofan Sofwan, dan Pemegang Saham/ pemilik PT. Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto.
Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan sebanyak 8 orang terdakwa tersebut disidangkan di PN Tipikor Jakarta. Sedangkan 4 terdakwa lainnya, yaitu Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama Andi Adriansyah alias Iyan; Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur Rudy Hariyadi Tjandra; Hendra Wijayanto selaku General Manager PT. Antam Tbk. Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara; Agussalim Madjid selaku Kuasa Direksi PT. Cinta Jaya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari sesuai locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana).

Baca Juga  Ridwan Djamaluddin Yakini Semangat Hilirisasi Mampu Meningkatkan Ekonomi di Bangka Belitung

“(Para terdakwa) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Iwan Catur seperti dikutip di news.detik.com

Jaksa menyebut Ridwan berperan membuat kebijakan terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. (Yulinda Medistiara/News.detik.com)