Untuk asal usul barang bukti tersebut dirinya tidak mengetahui karena Kejari Pangkalpinang hanya diminta bantuan untuk mengamankan barang bukti tersebut.

“Saya hanya diperintah untuk bantu mengamankan barang bukti saja. Saya tidak tahu lembaran uangnya karena saya hanya dapat foto saja sekitar 9 box,” ujarnya.

Sejumlah informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan barang bukti uang yang disita senilai Rp100 M tersebut disita dari salah satu bos timah di Bangka Tengah.

Penyitaan ini merupakan tahapan penyelidikan yang dilakukan Kejagung terhadap kasus dugaan tipikor tata niaga timah di IUP PT TImah sejak tahun 2012 hingga tahun 2022.

Baca Juga  Bos Maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie Buat 2 Perusahaan Boneka untuk Lakukan Aktivitas Ilegal